Posted in news World News

Jakarta Kembali PPKM Level 2

Akibat penambahan persoalan COVID19 yang relatif tinggi tersebut, pemerintah kembali menaikan status PPKM DKI Jakarta ke level 2. “Gubernur DKI Jakarta untuk lokasi kabupaten/kota bersama syarat-syarat level 2,” demikian yang tertera di dalam Inmendagri. Level PPKM kala ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta dapat dievaluasi kembali. Level PPKM itu wajib diterapkan di semua lokasi di Jakarta menjadi dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, sesudah itu Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, lokasi lain di Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2. Adapun sebelumnya DKI Jakarta telah menerapkan PPKM Level 1.

 

Jakarta Kembali PPKM Level 2

Jumlah daerah dengan status Level 2 di Jawa-Bali meningkat menjadi 14 daerah. Sebelumnya https://expressersanantonio.com/baccarat-casino/ tidak ada satu pun daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 2. Kemudian, sebanyak 114 daerah menerapkan status PPKM Level 1 di Jawa-Bali. Jumlah itu menurun dari jumlah sebelumnya, yaitu 128 daerah. Sedangkan dalam pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1 dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM untuk luar Jawa-Bali. “Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong,” kata Safrizal.

DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kesibukan penduduk (PPKM) level 2. Akibat dari penerapan PPKM level 2, kuantitas pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi jadi 75 persen dari kapasitas kantor. Ketentuan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 mengenai Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali. “Pelaksanaan kesibukan terhadap sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO,” demikian keputusan yang tertera di dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022). Baca juga: situs poker online terpercaya,

PPKM di Jakarta Kembali ke Level 2 Mulai 5 Juli hingga 1 Agustus Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang telah divaksinasi Covid-19. Pegawai juga wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar daerah kerja. Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali menambah status PPKM DKI Jakarta ke level 2. “Gubernur DKI Jakarta untuk lokasi kabupaten/kota bersama syarat-syarat level 2,” demikian yang tertera di dalam Inmendagri. Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Kapasitas Transportasi Umum Tak Dibatasi PPKM level 2 berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Setelah itu, status level PPKM Jakarta dapat dievaluasi kembali. Level PPKM itu wajib diterapkan di semua lokasi di Jakarta menjadi dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, sesudah itu Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, lokasi Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM level 2. Adapun sebelumnya DKI Jakarta telah menerapkan PPKM level 1. Saat PPKM level 1, WFO mampu dijalankan Slot bersama kapasitas 100 persen.